Jumat, 20 Maret 2020

BUMN & BUMD


PENGERTIAN BUMN
     Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pengertian BUMN adalah suatu badan yang modalnya berasal dari kekayaaan negara dan kemudian pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. BUMN termasuk pelaku ekonomi di sistem perekonomian Indonesia.

BENTUK BENTUK BUMN
     Ada dua macam dalam penyelenggaraan usahanya yaitu PERUM (Badan Usaha Umum) dan PERSERO (Badan Usaha Perseroan)
• Perum (Badan Usaha Umum). Modal BUMN ini keseluruhannya ditanggung oleh negara. Jadi Perum sepenuhnya milik       pemerintah, dan tidak membagikan perusahaan dalam bentuk saham. Akan tetapi badan usaha ini tetap memiliki tujuan     guna menyertakan modal di dalam usaha lain dengan persetujuan Menteri yang berwenang. Walaupun modalnya dari   negara, tetapi sistem pengelolaannya dipisahkan dari kekayaan negara.
• Persero (Badan Usaha Perseroan). BUMN ini paling sedikit harus memiliki modal sebesar 51 persen dari keseluruhan   total modalnya. Sedangkan 49 persennya bisa dimiliki oleh pihak lainnya. Jadi negara harus mendominasi kepemilikan   saham   BUMN. Regulasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998. Biasanya pendirian Persero   atas usulan dari Presiden, tapi dijalankan sepenuhnya oleh Menteri. Sesuai pada peraturan yang sudah ditetapkan.   Sebagian besar dari pekerja di Persero adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), yang memiliki tanggung jawab langsung   kepada negara.

TUJUAN BUMN
1. Berkontribusi untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi secara nasional.
2. Memberikan tambahan pendapatan atau kekayaan negara.
3. Guna mendapatkan keuntungan finansial.
4. Sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan barang dan jasa berkualitas, agar kebutuhan           masyarakat bisa terpenuhi.
5. Sebagai pionir berbagai kegiatan usaha, khususnya yang tidak ditekuni oleh koperasi atau pihak swasta.
6. Memberikan partisipasi dalam pembimbingan dan bantuan bagi masyarakat, koperasi dan pengusaha ekonomi lemah.

CONTOH BUMN
1. PT Perusahaan Listrik Negara.
2. PT Adhi Karya Tbk. 
3. PT Krakatau Steel Tbk.
4. PT Kimia Farma Tbk.
5. PT Garuda Indonesia.
6.PT Kereta Api Indonesia
7. PT TPindad.
8. PT Garam.
9. PT Balai Pustaka.
10. PT Pertamina dan lain sebagainya.
      Ciri dari BUMN Perum adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, pemimpinnya adalah seorang direktur atau direksi,     dan pekerjanya adalah pegawai dari perusahaan swasta. Beberapa contoh BUMN Perum adalah Perumnas, Peruri,   Damri, Pegadaian, balai Pustaka, Bulog, Antara, Jasatirta, dan lain sebagainya.

PENGERTIAN BUMD
     BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah. BUMD bisa dikatakan sebagai cabang dari BUMN.

BENTUK BENTUK BUMD
      Bentuk badan usaha ini bisa dalam berbagai bidang. Sebagai contoh bidang transportasi umum seperti bus kota. Bidang Pengelolaan Pasar seperti PDRPH (Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan). Pada bidang jasa perbankan, maka akan didirikan Bank Daerah. Sedangkan dalam bidang penyediaan air bersih, maka akan dikelola oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

PERAN BUMD
  a) Penyedia barang bernilai ekonomis yang tidak mampu diproduksi oleh swasta.
  b) Sebagaiinstrumen daerah untuk menata perekonomian daerah.
  c) Pihak yang mengelola berbagai aset dan sumber daya alam daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  d) Menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat luas.
  e) Berkontribusi dalam kemajuan sektor bisnis yang belum dilirik oleh swasta.
  f) Sebagai penyedia lapangan pekerjaan.
  g) Membina pengembangan unit usaha kecil seperti koperasi.
  h) Mendorong kemajuan masyarakat di beragam bidang kehidupan.

TUJUAN BUMD
1. Berperan sebagai sumber pendapatan atau penerimaan daerah serta negara. Selain itu, memiliki tujuan juga dalam     mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat.
2. Memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya masing-masing.
3. Memberik berbagai manfaat melalui penyediaan barang atau jasa yang kualitasnya tinggi. Sehingga bisa memadai   guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
4. Sebagai perintis kegiatan usaha atau bisnis, yang pada umumnya belum bisa dilakukan oleh koperasi ataupun pihak   swasta.
5. Senantiasa memberikan sebuah pembimbingan dan membantu masyarakat, lembaga koperasi dan penguasa yang termasuk   dalam golongan ekonomi lemah.
6. kontribusi dalam pembangunan daerah, agar mampu memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat.

CIRI CIRI BUMD (khusus)

  • BUMD didirikan dan diawasi oleh pemerintah daerah.
  • Pemerintah mempunyai kekuasaan absolut, karena sebagai pemegang hak kekayaaan usahanya.
  • Pemerintah daerah menguasai seluruh atau sebagian besar modal BUMD.
  • BUMD dipimpin oleh seorang direksi yang bisa diangkat dan diberhentikan kepala daerah (bupati, walikota atau gubernur).
  • Segala risiko yang terjadi pada BUMD ditanggung secara penuh oleh pihak pemerintah.
  • Sebagai penyumbang kas atau sumber pendapatan daerah bahkan negara.
  • Sebagai instrumen penting guna pengembangan ekonomi di daerah dan nasional.
  • Tidak semata-mata mencari keuntungan, karena laba harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tujuan BUMD tidak untuk mengumpulkan keuntungan sebesar mungkin tapi dengan modal sekecil mungkin.
  • Pemegang saham BUMD adalah pemerintah.
  • BUMD bisa menghimpun dana atau keuangan dari berbagai pihak seperti lembaga perbankan dan non bank.
CONTOH BUMD
      Contoh badan usaha yang dikelola daerah antara lain BPD (Bank Pembangunan Daerah), Perusahaan Daerah   Angkutan Kota (seperti Bus Kota, Trans Jakarta, Trans Jogja), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan masih banyak   lagi contoh BUMD lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar